hendrakholid.net

blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • PINBUK PS.4A

    Posted on Mei 31st, 2011 awesti amanah .k No comments

    Tugas ini diberikan pada mata kuliah LKS Non Bank

    PINBUK

    ( Pusat Inkubasi Usaha Kecil )

    Perbankan Syariah semester 4A

    DI SUSUN OLEH:

    Annisa Siti Maryam (109046100034)

    Awesti Amanah K (109046100005)

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    PROGAM STUDI MUAMALAT

    UIN SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    BAB II
    PEMBAHASAN

    A. Profil PINBUK
    PINBUK ( Pusat Inkubasi Usaha Kecil ) Di dirikan pada tanggal 13 maret 1995 diJakarta oleh Prof. DR. Ir. B.J. Habiebie ( Ketua Umum Icmi ), Alm. KH. Hasan Basri ( Ketua Umum MUI ) dan Zainul Bahar Noor ( Direktur Utama BMI ) yang dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam sistem dan stuktur ekonomi dan sosial budaya masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengambangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak.
    B. Latar Belakang
    Data tentang usaha mikro kecil sepanjamg tahun juga menunjukkan kinerja yang cukup besar dari aspek jumlah, konstribusi dalam penyerapan tenaga kerja hingga dalam pendapatan domestik bruto, sehingga strategi penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan usaha mikro kecil merupakan pilihan strategis yang semestinya dikembangkan secara sistematis simultan.
    Basarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK didirikan sejak 1995 denagn mengembangkan model Lembaga Keuangan Mikro sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penumbuhkembangan keswdayaan dan kelembagaan sosial ekonomi yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh perbankan umum.
    Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.
    Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum.
    PBB melalui “Millenium Development Goals (MDGs)” telah mentargetkan penurunan kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 50% dari 30% jumlah penduduk miskin dunia saat ini melalui layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Demikian juga Indonesia, pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro – Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).
    Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995 – 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
    C. Fungsi PINBUK
    1) Mensupervisi dan membina teknis, admistrasi, pembukuan,financial BMT-BMT yang terbentu
    2) Mengembangkan SDM dengan melakukan inkubasi bisnis,pengusaha baru dan penyuburan pengusha yang ada
    3) Mengembangkan teknologi maju untuk para nasahbah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya
    4) Memberikan penyuluhan dan latihan
    5) Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil
    6) Memfasilitasi alat-alat yang mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan seperti fax alat-alat promosi, dan alat-alat pendukung lainnya.
    D. Program Kerja PINBUK
    1) Mambangun kelompok- kelompok usaha mikro dalm wadah kelompok usaha muamalat(POKUSMA) dan kelompok-kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan
    2) Membangun kelembagan LKM baitul maal wa tamwil/ balai usaha mendiri terpadu BMT dan lembaga-lembaga sejenis berdasarkan yang berdasarkan profesionalitas, keswadayaan, kemandirian dan keberlanjutan
    3) Melakukan kegiatan pemberdayaansosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif(UEP) dan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian,perikanan, transmigrasi,kehutanan , industri, dan perdgangan.
    4) Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas,kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok-kelompo usaha miro lainnya
    5) Berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan publik dalam rangkat peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomi

    E. Tujuan PINBUK
    Ada dua tujuan utama dari pinbuk yakni tujuan berdasarkan dari pendirian dan berdasarkan sasaran tujuan, tujuan berdasarkan tujuan pendirian pinbuk:
    1) Mendukung tujuan nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat
    2) Mengembangjka SDM dan sumber daya ekonomi rakyat kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha mengengah dan lembaga-lembaga pendukung pengembangannya
    3) Terwujudnya penguasaan dan pengelolahan sumber daya yang adil dan merarata dan berkelanjutan dalam suasana damai , maju pesat dan dinamis
    4) Meletakkan landasan-landasan yang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
    Sedangkan tujuan berdasarkan sasaran terbagi menjadi 2 yaitu;Sasaran berdasarkan besaran usaha dan berdasarkan jenis usaha, Berdasarkan besaran usaha meliputi:
    1) Usaha kecil bawah, yakni usaha dengan besaran omset lebih kecil dari 50.000.000/tahun
    2) Usaha kecil yakni usaha dengan besaran omsetantara 50.000.0000 sampai dengan 500.000.000/tahun
    Berdasarkan jenis usaha meliputi:
    1) Pengembangan usaha dibidang keuangan dan simapan pinjam
    2) Pengambangan sektor rill
    Sasaran Utama
    1) Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015
    2) Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang profesional, sehat, mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015.

    F. Visi dan Misi.
     Visi dalam PINBUK
    Menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dan Kelomok-kelompok usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
     Misi dalam PINBUK
    Mewujudkan kehidupan “Rahmatan lil’alamin“ Rahmat bagi semua, dengan;
    1. Membangun Keswdayaan masyarakat dan pengembangan LKM/BMT dan kelompok-kelompok Usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar dimasyarakat.
    2. Menumbuh kembangkan praktek-praktek kewirausahaan yang bermutu dan profesional.
    3. Menciptakan akses yang lebih mudah hingga masyarakat miskin dan usaha mikro mampu menjangkau peluang, informasi dan ssumberdaya untuk pengembangan usaha.
    4. Mengembangkan sumberdaya manusia dan sumberdaya ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro serta lembaga-lembaga pendukung dalam pengembangannya.

    G. DASAR HUKUM PINBUK
    Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, seperti yang diungkapkan oleh Bp. Nugi sebagai staff dari pinbuk tersebut bahwa pinbuk mengacu pada undang-undang no 20 tahun 2008 tentang yayasan, karena awal berdirinya pinbuk berasal dari YINBUK(Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) sehingga dasar hukum pendiriannyab berdasarkan undang-undang tentang yayasan.
    Badan Hukum : Akta notaris Yudi Paripurno,SH.No 5 Tanggal 13 maret 1995
    Akta notaris pengganti Lely R. Yudi Paripurno,SH. No 6 tgl 17 september 2007(Depkum HAM: AHU-3290.AH.01.02,Tgl 24 juli 2008)
    NPWP : 01.747.572.4-061.000

    H. Strategi Pencapaian Sasaran.
    PINBUK sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) befungsi sebagai fasilator seluruh potensi masyarakat, oleh karena itu, strategi pencapaian sasaran dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :
    1. Fungsionalis,
    2. Institusionalis,
    3. Integrasi,
    4. Ukhuwah muamalah,
    5. Pengembangan SDM,
    6. Barisan Semut.

    I. Kegiatan PINBUK Pusat 2010
    No PROGRAM INSTANSI
    MITRA SIFAT MUATAN MISI LEMBAGA KETERANGAN
    1 Linkage pembiayaan LPBD(Channeling pinbuk & Executing pusjopsyah) LPBD  Koordinasi Program Pembiayaan
     Penandatanganan MoU antara LPDB dengan Konsorsium Nasional pendamping KUKM.
     Menyusun Mekanisme Program Pembiayaan Dana Bergulir LPDB Internal publik,
     Sosialisasi dan konsolidasi dengan pinbuk provinsi dan puskopsyah BMT se-Indonesia
     Menghimpun data nominatif BMT dari pinbuk provinsi dan puskopsyah BMT untuk LPDB
     Menyampaikan data naminatif BMT ke LPDB
    2 Linkage Pembiayaan BTN iB(Chennaling PT. Pinbuk Multiartha Kelola) BTN Syariah  Koordinasi Program pembiayaan BMT iB ke BMT
     PerubahanAkta PT.Pinbuk Multiartha Kelola
     Akad pembiyaan BMT iB dengan BMT Husyayain dengan corporate guarantee PT.PMK
     Koordinasi BTN iB, BMT Husnayain dan notaris untuk menyempurnakan akad pembiyaan sesuai skim pembiyaan yang disepakati.
     Proses Rekening Giro PT.PMK
     BMI cijantung
     BTN iB Pasar Minggu
     Munyusun draf MoU antara BTN ousan dengan PMK
     Menyempurnakan skim pembiayaan BTN iB dan PKS
     Sosialisasi dan konsolidasi dengan pinbuk provinsi se-Indonesia(prioritas Banten, DKI,jkarta, Jabar & jogya)
     Mengirimkan form profil BMT ke Pinbuk provinsi
    3 Validasi Modul handycraft BBPLK Depnakertrans  Pembuatan desain pelatihan
     Pelaksanaan pelatihan
     Penyempurnaan modul pelatihan
    4 Bintek pelatihan menejemen Ekonomi Rumah tangga BBPLK Depnakertrans  Pembuatan desain pelatihan
     Pelaksanaan pelatihan
     Penyiapan tenaga kerja PSM menjadi pelatihan unruk melaksakan pelatihan dilingkungan Balatrans
    5 Penyusunan kurikulum LDP Mandiri  Penyusunan desain kurikulum
     Sosialisai desain
     Lokakarya kurikulum
     Penyempurnaan
    6 Penyusunan Modul Wirausaha sarjana Deputi SDM Kemenkop Swakelola  identifikasi potensi dan akses calon wirausaha dikalangan sarjana
     penentuan metode dan pengumpulan bahan
     penyusunan modul pelatihan
    7 Pelatihan penumbuhan wirausaha sarjana Deputi SDM Komenko Swakelola  Pembuatan desain pelatihan
     Pernyiapan fasilitator pelatihan
     Pelaksanaan pelatihan
     Monitoring dan evalusi pelatihan Terlatihnya para wirausaha dikalangan sarjana sebanyak 120 orang didaerah: DKI, Bali, Yogya, dan Medan
    8 Pelatiahn penumbuhan BMT Padang(pengurus, pengelola, pendamping) Pemkot padang Swakelola  Pembuatan desain pelatihan
     Pernyiapan fasilitator pelatihan
     Pelaksanaan pelatihan
     Monitoring dan evalusi pelatihan
    9 Penyusuna dan pembuatan pedoman kerja pendamping BMT Padang Pemkot padang Swakelola  Pengumpulan kebijakan
     Perumusan desain kebijakan pengembangan BMT di Agam
     Lokakarya tentang pedoman kerja
     Implementasi pedoman untuk pendamping dipadang
    10 Pengembangan TA bagi penumbuhan BMT disekitar PT Antam PT.Antam  Perumusan desain kerja tenaga ahli
     Pemilihan dan penentuan TA
     Penugasan
     Monitoring dan evaluasi
    BAB III
    KESIMPULAN

    Pinbuk didirikan atas dasar keinginan icmi sebagai lembaga kemasyarakatan dapat dikenal dan mengenal oleh masyarakat, dengan cara memberikan solusi atas permasalahan umat, salah satunya masalah modal bagi usaha mikro, solusinya dengan mendirikan BMT, dan BMT ternyata mendapat respon yang bagus dari masyarakat sehingga dapat berkembang hingga saat ini
    Peranan Pinbuk untuk memberdayakanusaha mikro dan kecil yang berbasis pada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya yang beretika
    Perwujudan dari perananadlaah dengan membangun dan mengembangkan lembaga keuangan Mikro(LKM) yang bernama Beitul maal wat tamwil (BMT)
    Tujuan PINBUK salah satunya yakni Mengembangkan SDM dengan melakukan inkubasi bisnis,pengusaha baru dan penyuburan pengusha yang ada, dan Mengembangkan teknologi maju untuk para nasahbah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya

    BAB IV
    DAFTAR PUSTAKA

     Company Profile PINBUK
     http://www.scribd.com/doc/53721584/Makalah-pinbuk
     www.google.com

  • Pegadaian Syariah 4 PS A

    Posted on Mei 24th, 2011 lhiez nailis No comments

    LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON-BANK
    PEGADAIAN SYARI’AH (al-Rahn)
    (Makalah ini Disusun Dengan Metode Penelitian, Wawancara, dan Observasi ke Lembaga Pegadaian Syari’ah Kanca Ciputat Raya Untuk Memenuhi Tugas Presentasi Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syari’ah Non-Bank)

    Disusun Oleh:
    Nur Asia Jamil (109046100017)
    Nailis Sa’adah (109046100031)
    Kelas: 4 A
    Dosen Pembimbing: Drs. Hendra Kholid, M. A

    PROGRAM STUDI MUAMALAT
    KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
    SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
    2011

    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1 Latar Belakang
    Transaksi gadai syariah terjadi untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhannya dalam bidang jasa keuangan terutama masyarakat yang sangat membutuhkan dana.
    1.2 Tujuan Penulisan
    Makalah ini disusun dengan tujuan agar para pembaca dapat memahami mengenai gadai yang diperbolehkan dalam Islam beserta ketentuan-ketentuannya sehingga dapat menerapkannya di masyarakat sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan Sunnah.
    1.3      Batasan Masalah
    1.Apa perbedaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional?
    2.Apa saja jenis-jenis produk pegadaian syariah?
    3.Bagaimana prospek, kendala dan strategi yang digunakan untuk mengembangkan pegadaian syariah?
    1.4      Metode Penulisan
    Penyusunan makalah ini menggunakan metode penelitian terhadap lembaga pegadaian syariah, mengambil referensi-referensi dari berbagai buku dan searching di internet.

    BAB II
    PEMBAHASAN
    2.1 Pengertian Pegadaian Syari’ah (al-Rahn)
    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal  1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
    Gadai dalam fiqh disebut Rahn. Secara etimologi, kata al-rahn berarti tetap, kekal dan jaminan. Akad al-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanyalah harta yang bersifat materi, tidak termasuk manfaatnya.
    Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
    2.2 Sejarah Pegadaian Syari’ah
    Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman  dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan terbitnya  PP103 tahun  2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
    Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
    Fungsi operasi Pegadaian Syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
    Pada saat ini Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank,  BMT, BPR,  dan  asuransi syariah, maka Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan  kepada  masyarakat bentuk penjaminan barang guna  mendapatkan pembiayaan.
    Mengingat adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama  dengan Lembaga Keuangan  Syariah melaksanakan  Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegiatan tersebut,  Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula  dibawah  binaan  Divisi Usaha Lain.
    2.3 Landasan Hukum
    . AL-Qur’an
    Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283

    “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang.”
    Hadits
    Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda yang artinya:
    “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
    Dari Abi  Hurairah  r.a., Nabi SAW bersabda yang artinya:
    “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari  pemilik yang  menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung  resikonya.” (H.R. As-Syafi’i,  Al-Daraquthni dan Ibnu Majah)
    Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.Ketentuan Umum:
    1.Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunsi.
    2.Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
    3.Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
    4.Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
    5.Penjualan marhun.
    a.Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
    b.Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
    c.Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
    d.Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
    b.Ketentuan Penutup
    1.Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    2.Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
    2.4 Tujuan Berdirinya Pegadaian Syari’ah
    Sesuai dengan PP 103 Tahun 2000 Pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia, dan lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk :
    a.Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.
    b.Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
    2.5 Produk-produk Yang Dikembangkan
    AR-RAHN
    Melayani skim pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
    ARRUM (ar Rahn untuk Usaha Mikro/Kecil)
    Melayani skim pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran.
    KUCICA (Kiriman Uang cara Instan Cepat Aman)
    Adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk pengiriman uang di/ke dalam dan luar negeri. Layanan kiriman uang ini bekerja sama dengan western union.
    MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
    Memfasilitasi penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan/atau secara angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Akad murabahah logam mulia untuk investasi abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
    AMANAH (Murabahah untuk kepemilikan kendaraan bermotor)
    Adalah pemberian pinjaman guna kepemilikan kendaraan bermotor kepada para pegawai tetap pada suatu instansi atau perusahaan tertentu atas dasar besarnya penghasilan (gaji) dengan pola perikatan jaminan sistem fiducia atas obyek, surat kuasa pemotongan gaji amanah tersebut. Skim pemberian pinjaman ini menerapkan sistem syariah dengan akad murabahah.

    2.6 Mekanisme Operasional
    Pegadaian syariah berjalan diatas dua transaksi syariah yaitu:
    1.Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
    2.Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melalukan akad.
    Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi:
    1.Orang yang berakad:
    a.Yang berhutang (rahin) dan
    b.Yang berpiutang (murtahin)
    2.Sighat (ijab qabul)
    3.Harta yang dirahnkan (marhun)
    4.Pinjaman (marhun bih)
    Mekanisme operasional pegadaian syariah dapat digambarkan sebagai berikut: melalui akad rahn, nasabah menjaminkan barang untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan. Lalu kedua belah pihak menyetujui akad gadai. Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.
    2.7 Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Konvensional
    Pegadaian konvensional
    Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
    Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak.
    Dikenakan bunga dari pinjaman sebesar 1,3%.
    1 hari dihitung 15 hari
    Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, maka itu menjadi milik pegadaian.
    Pegadaian Syariah
    Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan.
    Rahn berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
    Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil hanya sekali dikenakan.
    1 hari dihitung 10 hari.
    Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, pegadaian syariah akan menyalurkan dana tersebut ke lembaga Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
    2.8Perkembangan dan Pertumbuhan Gadai Syari’ah Di Indonesia
    Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan komoditas yang diperdagangkan, dan
    melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa atau bagi hasil.
    Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga keuangan syariah. Disamping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.
    Hadirnya pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.

    Sumber: Kantor Cabang Pegadaian Syariah Ciputat Raya

    2.9 Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya
    Prospek Pengembangan Pegadaian Syariah
    Prospek pegadaian syariah cukup pesat dan cerah, karena sebagian besar mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Selain itu juga minat masyarakat semakin hari semakin meningkat. Apalagi pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan.
    Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah
    1.Pegadaian kurang popular.
    2.Kurangnya SDM.
    3.Keberadaan pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat pendiriannya.
    4.Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah.
    5.Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi segelintir orang.
    6.Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam.
    Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah
    1.Memperluas strategi pemasaran
    2.Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibanding bank disaat mereka membutuhkan dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam dana langsung ke bank.
    3.Pemerintah perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat peraturan pemerintah atau UU pegadaian syariah.
    4.Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih profesional.
    5.Mempertahankan surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya.

    BAB III
    KESIMPULAN
    Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional
    1.Konvensional
    Dikenakan bunga 1,3% dari pinjaman.
    1 hari dihitung 15 hari
    Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, maka itu menjadi milik pegadaian.
    2.Syariah
    Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil hanya sekali dikenakan.
    1 hari dihitung 10 hari.
    Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, pegadaian syariah akan menyalurkan dana tersebut ke lembaga Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
    Produk-produk pegadaian syariah
    1.AR-RAHN
    2.ARRUM
    3.KUCICA
    4.MULIA
    5.AMANAH

    DAFTAR PUSTAKA
    Syafi’i Antonio, Muhammad., Bank Syariah bagi Bankir & Praktisi Keuangan, Jakarta: Tazkia Institut, 1999.
    Muhammad, Rifki., Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah, Yogyakarta: P3EI Press, 2008.
    Lathif, Azharudin., Fiqh Muamalat, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005.
    Haroen, Nasrun., Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
    Divisi Litbang Pemasaran Kantor Pusat Perum Pegadaian., Buku Saku Pengenalan Produk Perum Pegadaian, 2009.
    http//:www.pegadaian.co.id

  • reksadana syariah

    Posted on Mei 3rd, 2011 Belaningtias Priharienta Saraswati No comments

    LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

    REKSADANA SYARIAH

    Di susun oleh:

    Faristin Nisa

    Wilda Handika Laras

    Intan Kusuma Dewi

    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

    SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2011

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Konsep keuangan berbasis syariah Islam (Islamic finance) dewasa ini telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga beberapa negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam, serta didirikannya lembaga rating Islam. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan masysir.

    Salah satu instrumen investasi yang saat ini dikenal di Indonesia selain deposito, saham, obligasi atau efek adalah reksadana. Model investasi sejenis reksadana mempunyai akar sejarah yang panjang menurut berbagai versi. Bentuk asli reksadana sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis dalam islam, karena beberapa komponen inti  dalam mekanisme reksadana selain profit sharing juga menuntut adanya risk sharing diantara para pihak bisnis yang terlibat.

    BAB II

    PEMBAHASAN

    1. pengertian Reksadana Syariah

    secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.

    Reksadana merupakan  dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam  saham, obligasi, komoditas, atau sekuritas pasar uang.

    Secara istilah, menurut Undang-undag No. 8 tahun 1995 tentag pasar modal, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana untuk masyaraat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer invetsi.

    1. Sejarah berdirinya reksadana Syariah

    Sejarah reksa dana dimulai saat seorang pedagang Belanda bernama Adriaan van Ketwich pada tahun 1744 membuat sebuah reksa dana. Reksa dana ini bernama Eendragt Maakt Magt yang berarti ”persatuan menciptakan kekuatan”. Langkah van Ketwich ini kemudian diikuti oleh raja Belanda pada saat itu, William I dengan mendirikan sebuah perusahaan investasi pada tahun 1822. Sejak saat itu, reksa dana lainnya mulai bermunculan, antara lain di Swiss tahun 1849 dan instrumen serupa yang muncul di Skotlandia pada tahun 1880.

    Di Indonesia, reksadana pertama kali muncul saat pemerintah mendirikan PT Danareksa pada tahun 1976. kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula peraturan mengenai reksadana melalui Undang-undang No. 8 tahun 1995. Adanya UU tersebut menjadi momentum munculnya reksadana di Indonesia yang diawali dengan diterbitkannya reksadana tertutup oleh PT BDNI Reksadana. Hadirnya Bank Muamalah, Asuransi Takaful dan tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya investasi yang berbasis pada investor muslim. Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka mulai tahun 1997 dihadirkan reksdana syariah dengan produk yang bernama dana reksa syariah. Kemudian pada tahun 2000 didirikan kembali produk baru dengan nama danareksa Syariah berimbang.

    1. Dasar Hukum Reksadana Syariah

    Reksadana Syariah muncul di indonesia berlandaskan pada:

    1. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001, dan
    2. Undang-undang pasar modal No. 8  tahun 1995.
    3. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) No. KEP-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang pedoman pengelolaan reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
    1. Tujuan berdirinya Reksadana Syariah

    Tujuan berdirinya reksadana syariah ini sebenarnya lebih didasari kepada permintaan pasar (masyarakat) untuk mengadakan investasi yang bergerak di pasar modal dalam Lembaga keuangan non Bank. Dimana kita tahu selama ini produk investasi di indonesia banyak yang dikeluarkan oleh perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    1. Prinsip Transaksi dan Aplikasinya

    Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksadana syariah mencakup:

    1. Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan pedoman Syariah Islam. misalnya tidak memproduksi makanan dan minuman yang haram dan syubhat atau tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikan riba.
    2. Perusahan yang berfungsi sebagai manajer investasi haruslah perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang halal.
    3. Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip wakalah.
    4. Jenis Reksadana Syariah

    Reksadana menurut jenisnya dapat dibagi menjadi empat, antara lain:

    1. Reksadana pendapatan tetap, yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
    2. Reksadana saham, merupakan reksadana yang dilakukan sekurang-Gkurangnya 80%  dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
    3. Reksadana campuran, adalah reksadana yang mempunyai perbandingan target aset lokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
    4. Reksadan pasar uang, ialah reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
    5. Sifat Reksadana Syariah

    Reksadana dilihat dari sifatnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

    1. Reksadana Terbuka

    adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Karakteristik reksadana ini adalah:

    1. Saham reksadana tidak dicatat di bursa efek
    2. Pemodal dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya kepada manajer investasi atas beban rekening reksadana atau rekening sendiri.
    3. Harga jual beli saham reksadana berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
    1. Reksadana Tertutup

    adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya. Karakteristik reksadana ini adalah:

    1. Saham reksadana dicatat di bursa efek
    2. Pada umumnya hanya satu kali melakukan penawaran
    3. Pemodal tidak dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya kepada perusahaan reksadana atau manajer investasi
    4. Jual beli saham reksadana dilakukan di bursa efek dengan harga diatas (dengan premium) atau dibawah (dengan diskon) dari Nilai Aktiva Bersih (NAV)
    5. Keuntungan Reksadana Syariah

    Reksadana syariah memiliki beberapa keuntungan yang dapat diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya dalam reksadana syariah. Keuntunganya antara lain:

    1. Hasil yang lebih optimal

    Dengan dana yang relative kecil, keuntungan investasi pada reksadana relative lebih tinggi daripada investasi pada produk perbakan.

    1. Manajer Investasi

    Dana kita dikelola oleh manajer investasi yang memang memiliki kompetensi untuk melakukan investasi.

    1. Diversifikasi Investasi

    Diversifikasi dengan dana yang sangat besar, investasi kita bisa terdiversifikasi (menyebar) dengan baik, sehingga resikonya menjadi relative lebih kecil.

    1. Keumudahan Investasi

    Dengan reksadana kita akan memiliki kemudahan investasi yang tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjulan kembali unit penyertaan.

    1. Tranfaransi Informasi

    Reksadan diwajibkan memberikan informasi atas oerkembangan portofolionya dan biaya secara berkala.

    1. Likuiditas

    Investor dapat mencairkan kembali saham/ unit penyertaan setipa saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya.

    1. Resiko Investasi pada Reksadana Syariah

    Disamping memiliki kelebihan investasi di reksadana dengan menghasilkan return, reksadana juga memiliki resiko yang harus dipertimbangkan oleh investor, yaitu:

    1. Resiko berkurangnya NAB per unit Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
    2. Resiko Likuiditas

    Resiko ini adalah menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unitnya melakukan penjulan kembali atas unit-unit yang dipegangnya, yang menyebabkan manajer investasi mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

    1. Resiko Inflasi

    Total real return invesatsi dapat menurun karena terjadinya inflasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksadana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli.

    1. Resiko Pasar

    Terjadi jika nilai sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum.

    1. Resiko Spesifik

    Resiko ini adalah resiko dari setiap sekuritas yang dimiliki.

    1. Perkembangan dan Pertumbuhan Reksadana Syariah di Indonesia

    Membaiknya tren indeks di pasar modal di Indonesia.  Dengan itu, pertumbuhan reksa dana syariah juga diperkirakan akan makin berkembang, apalagi adanya perkiraan bakal tetap atau naiknya tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI) sehingga kenaikan itu akan memengaruhi sejumlah perusahaan finansial.

    Pertumbuhan reksa dana sejalan dengan perekonomian nasional. Suku bunga yang membaik akan memberi korelasi positif terhadap iklim investasi di Tanah Air. Dengan kata lain, banyak masyarakat mulai banyak tertarik melakukan investasi, sehingga reksadana menjadi pilihan investasi yang paling baik. Sebagai pilihan alternatif yang baik untuk investasi, reksa dana syariah ataupun pembiayaan syariah yang melalui bank syariah, seperti sukuk korporasi, memiliki masa depan yang cerah. Namun, perlu didorong adanya sosialisasi bersama, baik antara regulator, perbankan, emiten, maupun manajer investasi (MI) yang memiliki produk syariah.

    Namun tak dapat dipungkiri bahwa pertumbuhan reksadana saat ini masih memiliki pangsa pasar yang cukup kecil yaitu 10% saja. Sementara itu, kontribusi nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana syariah saat ini masih kecil.

    1. Prospek Reksadana Syariah

    Sehubungan dengan berkembangnya dan bertumbuhnya reksadana syariah yang positif, maka reksadana syariah memiliki prospek yang baik di masa mendatang, dimana dikatakan bahwa diperkirakan suku bunga Bank Indonesia bakal tetap atau naik yang membawa gairah masyarakat untuk berinvestasi, hal ini akan berdampak baik bagi reksadana syariah karena akan menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat.

    Serta Reksadan syariah diramalkan akan melesat dibandingkan reksadana konvensional. Hal ini pernah di ucapkan oleh ketua umum APRDI dan disambut oleh Kabiro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Djoko Hendratto.

    1. Kendala Reksadana Syariah

    Reksadana syariah memiliki beberapa kendala yang menghambat pertumbuhannya, kendala tersebut secara garis besar dapat dilihat dibawah ini:

    1. Reksdana Syariah relatif kurang dikenal oleh masyarakat umum.
    2. Adanya sistem pasar ganda yang menawarkan reksadana konvensional dan reksadana syariah.
    3. Pertumbuhan reksdana syariah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah sebagai regulator, investor, praktisi, ulama, dan akademisi.
    1. Strategi Reksadana Syariah

    Sehubungan dengan masalah-masalah yang menghambat perkrmbangan dan pertumbuhannya, reksadana syariah memiliki strategi-strategi sebagai berikut, antara lain:

    1. Melakukan sosilaisasi yang lebih intensif.
    2. Melakukan pendekatan idealisme (emosional keagamaan).
    3. Menawarkan produk reksadana syariah yang marketable yang mampu memberikan keuntungan yang lebih baik, resiko yang rendah, mudah dicairkan, sederhana, dan fleksibel.
    4. Mensinergikan hubungan antara pemerintah (Bapepam dan LK), investor, praktisi, ulama, dan akademisi.

    BAB III

    KESIMPULAN

    Mengenai reksadana syariah ialah sebuah investasi yang menggunakan akad wakalah dalam pelaksanannya. Reksadana syariah sendiri memiliki berbagai manfaat dan keunggulan, meskipun setiao keunggulan itu oasti ada resiko. Karena setiap investasi, tidak hanya reksadana pasti memiliki keuntungan dan resiko.

  • lembaga pengelola wakaf

    Posted on April 16th, 2011 nining rahmawati No comments

    LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
    “LEMBAGA PENGELOLA WAKAF”
    Kelas: PS 4 A

    Disusun oleh:
    Nining Rahmawati (109046100002)
    Siti Fatimah (109046100020)

    PROGRAM STUDI MU’AMALAT
    KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH
    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
    1432 H / 2011 M

    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1 Latar Belakang

    Wakaf merupakn hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datangnya Islam, wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Islam Indonesia.yaitu adat kebiasaan setempat. Namun kini perkembangan wakaf di Indonesia semakin signifikan. Untuk lebih mendalam akan dibahas pada bab II yang merupakan pembahasan.

    1.2 Tujuan Penulisan

    Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar para pembaca mengetahui lebih dalam mengenai lembaga keuangan non bank tentang wakaf,Oleh karena itu penulis akan membahas mengenai lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang dikhususkan kepada Badan Wakaf Indonesia.

    1.3 Rumusan Masalah

    1. Apakah pengertian wakaf serta prinsip prinsip dalam islam?
    2. bagaimana pengelolaan wakaf di negara – negara muslim ?
    3. bagaimana profil Badan Wakaf Indonesia?
    4. bagaimana kontribusi wakaf dalam perekonomian umat?
    5. Bagaimana kendala dan strategi pengelolaan wakaf di indonesia?
    1.4 Metode Penulisan
    Data serta informasi yang kami dapatkan dalam penulisan makalah ini adalah dengan referensi buku-buku, penelitian terhadap Badan Wakaf Indonesia, serta mencari referensi dari internet.

    BAB II
    PEMBAHASAN

    a. 1 Pengertian Wakaf

    Wakaf dalam bahasa arab : وقف, jamak: اوقاف, awqāf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
    Wakaf dalam pengertian syara secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
    Dalam Undang-Undang no 41 Thn 2004 pasal 1 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    benda yang menurut hukum Menurut Imam Abu Hanifah
    Wakaf adalah menahan suatu, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
    Menurut Imam Malik
    Berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan kepada pemilik wakif.
    Menurut Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambal
    Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan, wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.

    a.2 Sejarah Wakaf

    Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan Fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
    Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab, kemudian disusul oleh abu thalhah dan sahabat-sahabat nabi
    Masa dinasti islam
    Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga
    Pada masa dinasti Umayyah, terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam.
    Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
    Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal).
    Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.

    a.3 Dasar Hukum Wakaf

    Tidak ada dalam ayat al-qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al-qur’an yang dikatagorikan sebagai amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf sebagai amal kebaikan adalah :
    QS. Al-Hajj ayat:77
    وافعلوا الخير لعلكم تفلحون ….
    Artinnya : .. perbuatlah kebajikan,supaya kamu mendapat kemenangan.
    QS. Al-Imran ayat:92
    لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن الله به عليم
    Artinya : kamu sekali kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui
    QS. Al-Baqarah ayat:261
    مثل الذين ينفقون أموالهم في سبيل الله كمثل حبة أنبتت سبع سنابل في كل سنبلة مئة حبة والله يضاعف لمن يشاء والله واسع عليم
    Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhankan tujuh butir, pada tiap – tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia Kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa (Karunianya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:261)
    pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadats nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :
    Sunnah Rasulullah SAW Yang artinya “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, illmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)
    Penafsiran shadaqah jariyah ini dala hadits tersebut dikatakan masuk dalam pembahasan wakaf, seperti yang diungkapkan oleh seorang imam :
    قف بلو رية الجا قة الصد ء العلما فسر نه الا الوقف ب با في كره ذ
    Artinya : hadits tersebut dikemukakan didalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf

    b. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

    • Prinsip Keabadian dan Prinsip Kemanfaatan
    • Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
    • Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
    • pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif
    • Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan

    c. Perkembangan dan Pengelolaan Harta Wakaf di Beberapa Negara Muslim

    perkembangan dan pengelolaan wakaf kini semakin profesional di banyak negara muslim, seperti Mesir,Kuwait, Arab saudí, Yordania, Turki, Bangladesh . Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, supermarket, kebun, persawahan, jembatan, jalan,dsb. Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari 3/4 menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.

    Bangladesh

    Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
    Arab Saudi

    Didrikan oleh kerajaan Arab Saudi sebuah departemen wakaf. Pada Makkah dan Madinah wakaf dikelola secara khusus. Tanah wakaf disekitar madinah dan makkah didrikan hotel dan hasilnya untuk merawat aset-aset penting dan disalurkan kepada yang memerlukan. Arab Saudi juga melakukan praktik dengan menunjuk nazhir dimana nazhir tersebut bertugas untuk membuat perencanaan dalam pengembangan harta wakaf.

    Yordania

    Mengembangkan hasil harta wakaf , menyewakan tanah-tanah wakaf dalam waktu yang lama, kementrian wakaf meminjam uang kepada pemerintah untuk membangun proyek-proyek pembangunan tanah wakaf yang ada di kota Amman,Aqabah dll.
    Pengembangan wakaf sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga mampu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Turki

    Peran Dirjen Wakaf di Turki begitu besar dalam pengelolaan wakaf dengan terus mengembangkan harta wakaf secara produktif melalui upaya komersial dan hasilnya untuk kepentingan sosial. Dengan melakukan kerjasama investasi di berbagai lembaga, antara lain Yvalik and aydem Olive Oil Corporation,Auqaf Guraba Hospital, dsb..

    d. Profil Badan Wakaf Indonesia

    BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI bertujuan Untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat.

    Lambang
    Lambang BWI berupa gambar burung garuda yang dikelilingi lingkaran yang bertuliskan Arab Hay’at al-Awqaf al-Indonesia dan BWI
    Visi
    terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional
    Misi
    Menjadikan BWI sebagai lembaga professional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pembeerdayaan masyarakat.
    Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, BWI dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat,para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
    Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
    Adapun tugas dan wewenang BWI sesuai yang terdapat di UU NO. 41/2004 pasal 49 ayat 1 yakni:
    1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
    2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
    3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
    4. Memberhentikan dan mengganti nazhir
    5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
    6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
    Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi.
    e. Struktur organisasi pengelola wakaf ( Badan Wakaf Indonesia)
    Dewan Pertimbangan
    a. Ketua
    b. Wakil Ketua I
    c. Wakil Ketua II
    d. Sekretaris dan wakil sekretaris
    e. Bendahara dan wakil bendahara

    Badan Pelaksana
    a. ketua
    b. wakil ketua 1
    C. Wakil ketua II
    d. sekretaris dan wakil sekretaris
    e. bendahara dan wakil bendahara

    Divisi-divisi
    a. Divisi Pembinaan Nazhir
    b. Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
    c. Divisi Hubungan Masyarakat
    d. Divisi Penelitian dan Pengembangan

    f. Peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) dan PMA Tentang wakaf
    -Peraturan Perundang-Undangan No. 41 Tahun 2004
    -Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006
    -Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 4 tahun 2009

    g. konstribusi wakaf bagi perekonomian umat

    Wakaf memiliki kontribusi yang tinggi bagi perekonomian. Untuk mengatasi kemiskinan, wakaf merupakan sumber dana yang potensial. Hasil dari pengelolaan wakaf yang dikelola secara professional dan amanah kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan islam, pengembangan rumah sakit, bantuan pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan atau pengembangan sarana prasarana ibadah.
    h.Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf

    a. prospek

    kini perkembangan wakaf di Indonesia semakin lama semakin menunjukan hal positif. Dalam artian semakin berkembang hal ini terbukti dengan semakin bertambahnya dana wakaf yang diterima. Apalagi sekarang untuk berwakaf di luar daerah tidak perlu susah payah untuk datang ke badan wakaf indonesia. Karena BWI sudah memeliki jaringan yang luas bekerjasama dengan bank-bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BPD Jogja Syariah. Dengan adanya jaringan tersebut jika kita ingin berwakaf, melalui bank-bank tersebut.
    pengelolaan wakaf di Indonesia sudah semakin bagus karena salah satu tugas BWI adalah membina nazhir yang sudah ada di seluruh Indonesia. potensi dana wakaf masih sangat besar. Salah satu hasil dari pengelolaan dana wakaf BWI adalah membangun menara ESQ, Dan RSIA (rumah sakit ibu dan anak).dsb….

    b. kendala

    yang paling utama kendala dari segi penghimpunan dan pengelolan dana wakaf itu sendiri.salah satunya kesadaran masyrakat akan berwakaf. Hal ini terkait pola fikir msyarakat yang menganggap bahwa lembaga wakaf sebagai lembaga zakat dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya, kemudian nazir’’ yang mungin tidak kreatif dan ahli dalam pengelolaan wakaf.,

    c. Strategi Pengelolaan Wakaf

    • meningkatkan kesadaran dan kemauan orang untuk berwakaf
    • Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
    • Menjadikan seluruh harta benda wakaf menjadi produktif sehingga hasilnya dapat disalurkan kembali. Contoh :
    Disewakan tanahnya
    Dibangun gedung dan disewakan
    Membangun gedung dan dimanfaatkan dalam bisnis

    BAB III
    PENUTUP

    Kesimpulan

    1. Wakaf dalam bahasa arab : وقف, jamak: اوقاف, awqāf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
    Wakaf dalam pengertian syara secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum
    2. Dasar Hukum Wakaf
    a. QS. Al-Hajj: 77
    b. QS. Al-Imran: 92
    c. QS. Al-Baqarah: 261
    3. BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat
    4. Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan syariah Islam.

    DAFTAR PUSTAKA

    Soemitra Andri,M.A. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
    Usman Rachmadi S.H., M.H. 2009. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
    Djunaidi Achmad, Al-Asyhar Thobieb. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif.Jakarta: Mitra Abadi Press.
    Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. 2008. Jakarta: Departemen Agama RI.
    www.bwi.co.id

  • lksnb_BMT

    Posted on April 13th, 2011 lanizis No comments

    Penelitian ke BMT Cita Sejahtera

    Dosen Pembimbing:
    Dr. Hendra Kholid, MA

    Disusun oleh:
    LANI
    109046300003

    JURUSAN MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH
    2011

    KATA PENGANTAR

    Puji syukur atas kehadirat Allah swt, Karena dengan Rahmat dan Karunia-nya tersebut saya dapat menyelesaikan makalahini dengan sebaik-baiknya. Untuk tugas yang diberikan oleh Dosen pembimbing bidang studi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.

    Dalam pembuatan makalah ini, Saya menyadari bahwa makalah masih banyak kekurangan dan tidak seistimewa serta terperinci sebagaimana yang diharapkan. Kendati demikian, Saya telah semaksimal mungkin untuk mencurahkan seluruh kemampuan yang ada dalam menyusun makalah ini.

    Penyusun menyadari keterbatasannya, karena Saya juga masih dalam tahap pembelanjaran. Semoga makalah ini dapat berguna untuk menambah ilmu pengetahuan pembaca.

    Jakarta, Maret 2011

    Penyusun

    DAFTAR ISI

    Judul Makalah 1
    Kata Pengantar 2
    Daftar Isi 3
    BAB I Pendahuluan 4
    a. Latar Belakang Judul 4
    b. Identifikasi Masalah 4
    c. Pembatasan Masalah 4
    d. Perumusan Masalah 4
    e. Tujuan Pembuatan Makalah 4
    f. Manfaat Pembuatan Makalah 4
    BAB II Pembahasan 5
    a. Sejarah berdirinya BMT (BMT Cita Sejahtera) 5
    b. Pengertian BMT, fungsi, dan peranannya 7
    c. Ciri – Ciri Utama BMT 9
    d. Akad & Produk Dana BMT 9
    e. Jenis Usaha 10
    f. Badan Hukum 11
    g. Lokasi atau Temapat Usaha BMT 12
    h. Langkah – langkah Pendirian 12
    i. Struktur Organisasi 13
    j. BMT Cita Sejahtera 15
    k. Lampiran Kuisioner 18
    BAB III Penutup 20
    Daftar Pustaka 21

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang Judul
    Makalah ini mengambil judul tentang “Baitul Mal Wattamwil”. Makalah ini membahas mengenai Sejarah, pengertian, dasar hukum, tujuan berdiri, berbagai produk, perkembangan BMT untuk umat, dll.
    B. Indentifikasi Masalah
    Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan-permasalahan yanag muncul adalah apakah yang menjadi tujuan dari pendirian Baitul Mal Wattamwil..
    C. Pembatasan Masalah
    Pembatasan masalah ini dilakukan agar penelitian dan pembahasan penelitian dapat dilakukan lebih cermat, maka permasalahan penelitian dibatasi mengenai ruang lingkup Baitul Mal Wattamwil.
    D. Perumusan Masalah
    Berdasarkan latar belakang, identifikasi dan batasan masalah di atas, perumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :
    1. Bagaimana sejarah dari pendirian Baitul Mal Wattamwil ?
    2. Apa tujuan dari pendirian Baitul Mal Wattamwil ?
    3. Apa pengertian, peran dan fungsi dari Baitul Mal Wattamwil ?
    4. Akad dan Produk apa yang terdapat dalam Baitul Mal Wattamwil ?
    5. Jenis Usaha apa saja yang terdapat di dalam Baitul Mal Wattamwil ?
    6. Dan lain sebagainya.
    E. Tujuan pembuatan Makalah
    Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank dan tentunya agar para mahasiswa lebih mengetahui secara terperinci tentang Baitul Mal Wattamwil..
    F. Manfaat Pembuatan Makalah
    Manfaat pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan bahkan memahami tentang Baitul Mal Wattamwil.

    BAB II
    PEMBAHASAN

    A. Sejarah Berdirinya Baitul Mal Wattamwil
    Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
    Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 masih terasa hingga kini. Indonesia yang menurut studi The World Bank (1993), disebut sebagai bagian dari Asia Miracle Economics, the unbelievable progressif of development ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis. Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia ini bermula dari krisis moneter, perbankan, hingga lingkungan industri dan kemudian menjadi lebih umum hampir ke semua sektor ekonomi.
    Setelah berjalan cukup lama ternyata belum ditemukan cara efektif untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan pemulihan ekonomi (recovery of economy), justru diindikasikan semakin melemah. Dalam UUD ’45 pasal 27 yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak….’. Ironisnya, malah semakin bertambahnya pengangguran yang akhirnya kemiskinan meningkat. Pasal itu sepertinya terabaikan, kenyataan jutaan pengangguran mewarnai bumi Indonesia
    Kondisi tersebut menuntut adanya suatu reformasi dalam sistem ekonomi dan perlu koreksi fundamental terhadap dialektik hubungan ekonomi yang ada saat ini dalam rangka suatu reformasi sosial. Untuk itu perlu dirumuskan suatu model pemberdayaan ekonomi rakyat yang selama ini kurang diperhatikan oleh pelaku ekonomi. Salah satu wujud usaha ekonomi kerakyatan adalah usaha kecil. Usaha ini sangat besar kontribusinya dalam perekonomian Indonesia, terutama dilihat dari aspek-aspek seperti peningkatan lahan lapangan kerja, sumber pendapatan, pembangunan ekonomi. Jumlah Usaha Kecil di Indonesia cukup besar dan bergerak di berbagai sektor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
    Sistem bunga selama ini ternyata telah membawa dampak berupa kegagalan menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif bagi tumbuh kembangnya sektor industri rakyat, justru yang terjadi adalah sistem ekonomi yang bersifat diskriminatif dan eksploitatif. Sebagai jalan keluar diperlukan suatu pola baru bagi terciptanya sistem ekonomi yang adil dan mengakomodir kepentingan rakyat. Ekonomi Islam kiranya dapat menjawab persoalan ini. Aplikasinya pada sistem lembaga keuangan seperti perbankan syari’ah, unsur moralitas menjadi faktor penting dalam seluruh kegiatannya, sehingga diharapkan pula akan mendorong terciptanya etika usaha dan integritas pemilik dan pengurus yang tinggi. Kontrak pembiayaan yang lebih menekankan sistem bagi hasil mendorong terciptanya pola hubungan kemitraan (mutual investor relationship) – bukan pola hubungan debitur-kreditur yang antagonis; sehingga baik pemilik dana, bank maupun pengguna mempunyai motivasi yang sama untuk menciptakan kegiatan usaha yang menguntungkan, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berupaya memperkecil resiko kegagalan usaha.
    Untuk mendukung iklim investasi syari’ah yang tengah marak dikembangkan ini peran umat Islam merupakan posisi kunci untuk turut terlibat. Konsep kejamaahan yang dikembangkan melalui masjid adalah potensi yang amat besar untuk mendukung pengembangan ekonomi Islam di Indonesia.
    Sejalan dengan hal tersebut dan dilandasi dengan keinginan besar untuk berperan serta dalam meningkatkan pembangunan nasional dengan membantu usaha mikro (kecil bawah) yang lebih dari 92% merupakan struktur ekonomi nasional. Menjadi penting untuk turut serta dan berpartisipasi memberikan solusi atas permasalahan yang ada khususnya yang dihadapi oleh para pengusaha kecil agar dapat berperan maksimal dalam menopang bangunan dan fundamental ekonomi Indonesia. Salah satu faktor tidak berkembangnya usaha mikro adalah kesulitan mereka pada masalah permodalan, sementara mereka tidak mengenal bank atau lembaga keuangan dan sulit mengaksesnya karena prosedurnya yang rumit.
    Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai sebuah lembaga keuangan mikro Syariah mendasarkan operasinya pada prinsip-prinsip nilai Islam berupa tauhid, keadilan, kesetaraan dan kerjasama yang diturunkan pada suatu sistem yang bercirikan PLS, bunga 0 % serta komoditas halal dan Tayyib. Dalam operasionalnya BMT menghimpun dana pihak ketiga (deposan), memberikan atau menyalurkan pembiayaan-pembiayaan kepada usaha-usaha produktif pengusaha atau pedagang kecil dengan memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
    Atas latar belakang tersebut Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 1 Juli 2004 melalui rapat pembentukan mendirikan BMT Cita Sejahtera dengan tujuan usaha melakukan penyaluran dananya yang berasal dari sumber dana amanah untuk memberdayakan kelompok usaha mikro yang bergerak di sektor informal. Selain itu P3EI juga akan melakukan pembinaan terhadap para nasabah pengusaha kecil baik dari aspek spiritual berupa pendalaman ajaran Islam dan ibadah, juga pembinaan dari aspek manjemen, pemasaran dan akuntansi keuangan sederhana. Melalui pembinaan ini diharapkan para pengusaha kecil dapat menjadi pengusaha profesional dan tetap terikat dalam kejamaahan untuk senantiasa menjaga amanah dan kepercayaan yang dipegangnya.
    B. Pengertian BMT, fungsi, dan perannya
    Baitul Maal Wattamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitulmaal dan baitul tamwil. Baitulmaal lebih mengarah pada usaha – usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti: zakat, infaq, dan sedekah. Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dana penyaluran dana komersial. Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk menfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Bank Islam atau BPR Islam. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), dan titipan (wadiah).
    I. Baitul Maal Wat Tamwil memiliki beberapa fungsi, yaitu:
    1. Penghimpunan dan penyaluran dana
    2. Pencipta dan pemberi likuiditas
    3. Sumber pendapatan
    4. Pemberi infornasi
    5. Sebagai satu lembaga keuangan mikro Islam
    II. Fungsi BMT di masyarakat,adalah:
    1. Meningkatkan SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam dan amanah
    2. Mengorganisasi dan memobilisasi dana
    3. Mengembangkan kesempatan kerja
    4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk – produk anggota
    III. Peranan BMT diantaranya, adalah:
    1. Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam
    2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
    3. Melepaskan ketergantungan pada rentenir
    4. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata
    IV. Selain itu, peran BMT dimasyarakat, adalah:
    1. Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
    2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi Islam
    3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
    4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qabliyah ilahiah
    V. Prinsip Dasar BMT, adalah:
    1. Ahsan, thayyiban, ahsanu ‘amala, dan sesuai dengan nilai – nilai salaam
    2. Barokah
    3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
    4. Demokratis & partisipatif
    5. Keadilan social dan kesetaraan gender
    6. Ramah lingkungan
    7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya

    C. Ciri – ciri Utama BMT
    1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya
    2. Bukan lembaga social tetap dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak
    3. Ditumbuhkan dari bawah yang berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya
    4. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu

    D. Akad & Produk Dana BMT
    Berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Adapun akad – akad tersebut adalah: pada system operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangkamendapatkan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan Islam adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
    1. Giro Wadiah, adalah produk simpanan yang dapat ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan kepada BMT dan boleh dikelola. Bonus dapat diambil kapanpun, penetapan bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar – benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No.01/DSN-MUI/IV/2000)
    2. Tabungan Mudharabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000)
    3. Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan Islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudharabah mutlaqah). BMT berfungsi sebagai, mudharib sedangkan nasabah juga shahibul mal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah member batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut mudharabah muqayyadah.

    E. Jenis Usaha
    Produk BMT merupakan modifikasi dari produk Perbankan Islam. Usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
    1. Simpanan Mudharabah Biasa
    2. Simpanan Mudharabah Pendidikan
    3. Simpanan Mudharabah Haji
    4. Simpanan Mudharabah Umrah
    5. Simpanan Mudharabah Qurban
    6. Simpanan Mudharabah Idul Fitri
    7. Simpanan Mudharabah Walimah
    8. Simpanan Mudharabah Akikah
    9. Simpanan Mudharabah Perumahan
    10. Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata
    11. Titipan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)
    12. Produk simpanan lainnya yang dikembangkan sesuai dengan lingkungan di mana BMT itu berada.
    Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan pada pembiayaan mikro, kecil bawah dan bawah. Di antara usaha pembiyaan tersebut adalah:
    1. Pembiayaan Mudharabah
    2. Pembiayaan Musyarakah
    3. Pembiayaan Murabahah
    4. Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil
    5. Al-Qardhul Hasan

    F. Badan Hukum
    BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi. Sebelum menjalankan usahanya, Kelompok Swadaya Masyarakat mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang mendukung Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Selain dengan badan hukum Kelompok Swadaya Masyarakat, BMT juga bisa didirikan menggunakan badan hukum koperasi, baik Koperasi Serba Usaha di perkotaan, Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di lingkungan pesantren.
    Berkenaan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dapat mendirikan dapat mendirikan BMT telah diatur dalam Petunjuk Menteri Koperasi dan PPK pada tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa bila di suatu wilayah di mana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik dari organisasinya telah diatur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang bersangkutan dapat dioperasikan sebagai BMT. Apabila di wilayah yang bersangkutan belum ada KUD, maka dapat didirikan KUD BMT.
    Penggunaan badan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang – undang, pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvesional maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat – syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada Pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagai BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah) dengan badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.

    G. Lokasi atau tempat usaha BMT
    Lokasi atau tempat usaha BMT sebaiknya berada di tempat di mana kegiatan – kegiatan ekonomi para anggotanya dilangsungkan, baik anggota penyimpangan dana maupun pengembang usaha atau pengguna dana. Selain itu, BMT dalam operasionalnya bisa menggunakan masjjid atau secretariat pesantren sebagai basis kegiatan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan lokasi kantor BMT, yaitu:
    1. Lokasi strategis, yakni lokasi berdekatan dengan pusat perdagangan, usaha – usaha industri kecil dan rumah tangga, dan usaha ekonomi lainnya.
    2. Berdekatan dengan masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis.

    H. Langkah – Langkah Pendirian
    1. Pemprakasa sebagai pengambil inisiatif yang bisa berasal dari tokoh masyarakat atau alim ulama yang bekerja sama dengan caman dan pimpinan kecamatan lainnya.
    2. Pembentukan Panitia Penyiapan Pendirian BMT
    3. Mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 5.000.000,- atau Rp 10.000.0000,- sebagai modal minimal untuk beroperasinya sebuah BMT. Modal tersebut dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, PemerintahDaerah, atau sumber lainnya. P3B juga bisa mencari modal awal yang berasal dari para pemodal pendiri dari sekitar 20 s.d 40 orang.
    4. Menyusun pengurus
    5. Menyiapkan Legalitas hukum untuk usaha sebagai KSM dengan mengirim surat ke PINBUK dan Koperasi dengan menghubungi Kepala Kantor Koperasi dan PPK dengan menyatakan maksud untuk mendirikan koperasi.
    6. Melatih calon pengelola
    7. BMT siap menjalankan operasi bisnisnya
    Bagan 1.1
    Skema tahap – tahap Pendirian BMT

    I. Struktur Organisasi

    Bagan 1.2
    Struktur Organisasi BMT

    Badan Pendiri adalah orang – orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak progresif yang seluas – luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan organisasi BMT, contoh: berhak mengubah Anggaran Dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT itu sendiri.
    Badan Pengawas adalah sebuah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT. Yang termasuk dalam kebijakan adalah antara lain memilih Badan Pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT, dan memberikan saran kepada Badan Pengelola berkenaan dengan operasional BMT.
    Anggota BMT adalah orang secara resmi mendaftar diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh Badan Pengelola. Selain hak untuk mendapatan atau menaggung kerugian yang diperoleh BMT, anggota juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengawas.
    Badan Pengelola adalah sebuah badan yang mengelola organisasi dan perusahaan BMT serta dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas. Biasanya Badan Pengelola memiliki struktur organisasi sendiri yang sederhana dan bisa pula dibuat secara lengkap.

    Bagan 1.3
    Organisasi Badan Pengelola BMT ( Sederhana)

    J. BMT Cita Sejahtera
    A. VISI
    Sebagai pembaharu dalam pemberdayaan ekonomi umat

    B. MISI
    Adapun misi BMT Cita Sejahtera adalah :
    1. Menjadi lembaga mediator dalam penghimpunan dan penyaluran dana dengan sistem syariah yang bersifat mudah, murah dan bersih
    2. Pengembangan usaha kecil dengan pembiayaan modal kerja dan investasi, untuk usaha produktif dan upaya peningkatan taraf hidup.
    3. Mengembangkan sistem manajemen pengelolaan lembaga keuangan mikro syariah.
    4. Pengembangan sumber daya insani dan imani

    C. TUJUAN
    Tujuan didirikannya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) “Cita Sejahtera” didasarkan sebagai manifestasi ibadah yang semata-mata hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Lebih luas lagi BMT “Cita Sejahtera” mempunyai tujuan sebagai berikut:
    1. Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi umat, khususnya pengusaha-pengusaha kecil / lemah
    2. Meningkatkan produktivitas usaha dengan memberikan pembiayaan-pembiayaan kepada pengusaha-pengusaha muslim yang membutuhkan dana
    3. Membebaskan umat / pedagang / pengusaha kecil dari sistem bunga dan rente
    4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha, disamping meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan penghasilan umat Islam
    D. SUMBER PERMODALAN AWAL
    Sumber modal dalam pengembangan BMT Cita Sejahtera adalah sebagai berikut:
    1. Modal awal berasal dari para pendiri BMT Cita Sejahtera berupa saham/simpoksus sebesar Rp. 60.000.000,00
    2. Sumber lain diharapkan berupa dana hibah atau simpanan berjangka dari para investor baik perorangan, lembaga pemerintahan maupun swasta, juga dari lembaga-lembaga Pengelola ZIS. Melalui sumber ini harapan kami dapat mencapai Rp. 100.000.000,-

    E. PEMBIAYAAN PADA BMT CITA SEJAHTERA
    Transaksi pembiayaan pada BMT CITA SEJAHTERA, yaitu;
    1. pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah dengan sistem profit sharing (bagi hasil),
    2. Murabahah dengan sistem margin, dan
    3. Qordhul Hasan.

    Bagan 1.4
    Pembiayaan Mudharabah

    Perjanjian Bagi Hasil

    Keahlian
    Modal 100%

    (Keuntungan – y %) Nisbah: y %
    Keuntungan

    Pengembalian Modal

    F. Proses Pelaksanaan Pemberian Pembiayaan BMT CITA SEJAHTERA
    1. Prinsip – prinsip pemberian pembiayaan, antara lain:
    a. Caracter
    b. Capacity
    c. Capital
    d. Colateral
    e. Conditions
    2. Proses Pemberian Pembiayaan di BMT CITA SEJAHTERA melalui 5 tahapan, yaitu:
    a. Pengajuan pembiayaan
    b. Investigasi usulan pembiayaan
    c. Persetujuan Manager Umum BMT
    d. Pengikatan pembiayaan
    e. Dropping dana
    G. Jenis Produk
    1. Baitul Mal (Menerima dan menyalurkan Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS)).
    2. Baitul Tamwil:
    a. Simpanan Amanah
    b. Simpanan Pelajat / Mahasiswa
    c. Simpanan Qurban
    d. Simpanan Ketupat
    e. Simpanan Sakinah
    f. Simpanan Bitullah
    g. Simpanan Deposito

    K. Strategi ke Depan dari BMT CITA SEJAHTERA
    BMT Cita Sejahtera ini merupakan laboratorium dibawah binaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. Diharapkan BMT ini menjadi percontohan bagi pengembangan ekonomi mikro syari’ah. Harapan ke depan kami dapat mengembangkan lagi dengan mendirikan beberapa BMT lagi dan juga melakukan pembinaan terhadap BMT-BMT lain.
    Lampiran
    KUISIONER

    1. Bagaimana sejarah singkat dari pendirian BMT CITA SEJAHTERA ?

    2. Apa tujuan dari pendirian BMT CITA SEJAHTERA ?

    3. Apa yang menjadikan dasar hukum berdirinya BMT CITA SEJAHTERA?

    4. Produk apa saja yang terdapat dalam BMT CITA SEJAHTERA dan bagaimana mekanisme operasionalnya (proses pembagian keuntungan atau menanggung kerugia)?

    5. Dari mana perolehan dan berapa besar modal awal untuk mendirikan BMT CITA SEJAHTERA ?

    6. Berapa banyak jumlah nasabah BMT CITA SEJAHTERA dari tahun 2005 – 2010?

    7. Produk apa yang paling diminati oleh nasabah?

    8. Apa saja dampak terhadap perekonomian umat dari perkembangan BMT CITA SEJAHTERA?

    9. Prospek apa yang di harapkan dari BMT CITA SEJAHTERA untuk perkembangan perekonomian umat ?

    10. Kendala dan strategi pengembangan apa yang dihadapi BMT CITA SEJAHTERA?

    - TERIMA KASIH –
    BAB III
    PENUTUP

    Kesimpulan
    Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai sebuah lembaga keuangan mikro Syariah mendasarkan operasinya pada prinsip-prinsip nilai Islam berupa tauhid, keadilan, kesetaraan dan kerjasama yang diturunkan pada suatu sistem yang bercirikan PLS, bunga 0 % serta komoditas halal dan Tayyib. Dalam operasionalnya BMT menghimpun dana pihak ketiga (deposan), memberikan atau menyalurkan pembiayaan-pembiayaan kepada usaha-usaha produktif pengusaha atau pedagang kecil dengan memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
    Di BMT Cita Sejahtera jenis produk yang paling diminati adalah simpanan amanah dan pembiayaan Murabahah. Nasabah dari BMT Cita Sejahtera adalah para penduduk sekitar wilayah Ciputat Raya, menurut data terakhir terdapat kurang lebih sekitar 1.000 nasabah. BMT Cita Sejahtera mempunyai tujuan usaha melakukan penyaluran dananya yang berasal dari sumber dana amanah untuk memberdayakan kelompok usaha mikro yang bergerak di sektor informal, serta mempunyai prospek BMT yang cukup baik dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat.
    Dampak terhadap perekonomian umat dari perkembangan BMT Cita Sejahtera adalah meningkatnya keuntungan yang didapatkan mudharib, meningkatnya keinginan untuk menyimpan dana di Lembaga Syariah Non Bank, walaupun terdapat kendala yang dihadapi dari BMT Cita Sejahtera adalah masih banyak masyarakat sekitar yang kurang pemahaman akan fungsi dan kinerja dari BMT, masih banyaknya masyarakat yang tertarik untuk meminjam uang kepada rentenir.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Yadi Janwari dan A.Djazul, 2002, Lembaga – lembaga Perekonomian Umat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
    2. Nurul Huda dan M. Heykal, 2010, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana
    3. Penelitian ke BMT Cita Sejahtera